Minggu, 04 November 2012

Narkotika


NARKOTIKA
(Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA)



  1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
  2. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas dan / atau mengubah bentuk narkotik termasuk mengekstraksi, mengkonversi atau merakit narkotia untuk memproduksi obat.
  3. Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean. 
  4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
  5. Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
  6. Surat persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika. 
  7. Surat persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
  8. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ketempat lain, dengan cara moda atau sarana angkutan apapun.
  9. Pedagang besar farmasi adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.
  10. Pabrik obat adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat termasuk narkotika.
  11. Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau berganti sarana angkutan.
  12. Pecandu adalah orang yang menggunakan / menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
  13. Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
  14. Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. 
  15. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
  16. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
  17. Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
  18. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan / atau penyidikan yang dilakukan dilakukan Oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.
  19. Korporasi adalah kumpulan teroganisasi dari orang dan / atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar